Suatu perusahaan didirikan tentunya dengan tujuan mendapatkan suatu profit yang secara nyata berbeda dengan ‘profit’ yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yang tinggal di sekitar perusahaan itu berdiri atau beroperasi. Mensejahterakan masyarakat yang bisa dikatakan tidak ada sangkut pautnya di dalam elemen suatu perusahaan merupakan suatu kewajiban tidak tertulis yang memang haruslah dijadikan sebagai suatu jalan untuk membina hubungan dengan berinteraksi dan saling memberikan keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya CSR, perusahaan diharapkan dapat ikut mengambil bagian dalam mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat sekitarnya.
Definisi
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu upaya yang dianggap wajar
dan mampu dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka
terhadap lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Bentuk tanggungjawab itu bisa bermacam-macam, mulai dari melakukan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa, pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Bentuk tanggungjawab itu bisa bermacam-macam, mulai dari melakukan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa, pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu strategi perusahaan selain
untuk mengenalkan perusahaan kepada lingkungan, juga sebagai interaksi serta
pemenuhan kebutuhan dan keinginan para pemimpin perusahaan bahkan pemegang
sahamnya yang mulai mengikuti pemberlakuan CSR yang mulai nge’tren’ di masa
sekarang dan terjadi jg di beberapa Negara dan berlaku secara global meskipun
upaya ini tidaklah wajib dan tidak ada hukuman atau sanksi tertulis apabila CSR
tidak dilaksanakan melainkan hanya ditekankan pada kesadaran perusahaan itu
sendiri untuk memerhatikan lingkungan sekitar daripada sekedar mengejar
profitability.
Masalah
yang muncul dalam pelaksanaan CSR ini adalah masalah penyediaan dana CSR
terkait t dengan kondisi perpajakan yang berlaku bagi perusahaan tersebut. Apabila
dilihat dari perspektif perusahaan, Aktifitas CSR ini tentunya adalah
pengeluaran, begitu juga dengan pajak yang akan dikenakan atas
aktifitas-aktifitas CSR yang mungkin saja harus dikenakan pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Dari
sudut Pajak Penghasilan (PPh), perusahaan biasanya akan memilih strategi untuk
mengakali pengenaan pajak ini sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk
kegiatan CSR yang dilakukan dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba
kena pajak.
Dari sudut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan biasanya memilih strategi agar barang atau jasa yang diberikan kepada pihak penerima CSR (masyarakat sekitar) tidak terhutang PPN.
Dari sudut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan biasanya memilih strategi agar barang atau jasa yang diberikan kepada pihak penerima CSR (masyarakat sekitar) tidak terhutang PPN.
Dan apabila
masih harus dikenai pajak, jumlah pajaknya tentunya diusahakan seminimal
mungkin. Ini dilakukan agar perusahaan tidak terlalu rugi dengan pengeluaran
ganda yang dilakukan perusahaan untuk kegiatan CSR ini. Karena meskipun hal ini
positif bagi perusahaan, pengeluaran CSR tetap dicatat sebagai kerugian
perusahaan.
Direktorat
Jenderal Pajak memang menegaskan bahwa kegiatan Corporate Social Responsibility
(CSR) ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan
kena pajak (tax deductible). Akan tetapi, peristiwa-peristiwa CSR yang bisa dikatakan
termasuk tax deductible terbatas hanya untuk jenis kegiatan tertentu
sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh),
seperti :
·
Biaya
beasiswa, magang dan pelatihan
·
Sumbangan
dalam rangka penanggulangan bencana nasional
·
Sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
·
Sumbangan
fasilitas pendidikan infrastruktur social
·
Sumbangan
fasilitas pendidikan
·
Sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga
·
Sumbangan
keagamaan (Zakat, dll)
Masalah
yang kemudian timbul adalah apakah CSR tersebut memang harus ditanggung
sepenuhnya oleh perusahaan atau akankah pemerintah bersedia ikut menanggung
dengan memperbolehkan sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak? Mengingat perbuatan
CSR juga telah membantu Negara secara langsung untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sementara
itu, CSR ditangan penerima bisa dianggap sebagai penghasilan yang dapat
dikenakan pajak karena telah menambah kemampuan ekonomisnya.
Peraturan
yang berlaku juga masih bisa dikatakan belum memihak perusahaan yang melakukan
CSR dan tidak adil mengingat Pasal 6 Ayat (1) huruf (g) menyatakan bahwa CSR
dalam bentuk bea siswa, magang dan pelatihan dapat dikurangkan dari pajak,
sedangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf (g) kegiatan CSR dalam bentuk bantuan
dan sumbangan tidak dapat dikurangkan. Yang bisa jadi pengurang adalah hanya
bantuan untuk bencana dan sumbangan kemanusiaan yang bersifat nasional.
Jadi,
apabila terjadi kebanjiran di lingkungan masyarakan di sekitar perusahaan dan
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat tetapi tidak dianggap sebagai bencana
nasional, maka pelaksanaan CSR di lingkungan ini tetap dianggap tidak dapat
pengurangan atau pembebasan pajak, sementara kita tahu tujuan perusahaan juga
sama baiknya dengan perusahaan yang membantu korban bencana alam yang bersifat
nasional sama saja. Hanya terdapat perbedaan pada ‘jenis’ bencananya.
Tujuan perusahaan yang membantu
korban bencana di atas juga bisa dikatakan sejalan dengan tujuan pemerintah
tentang mengapa pemerintah bersedia berpartisipasi dalam CSR berbentuk bea
siswa, magang dan pelatihan, yaitu meningkatkan kesejahteraan dengan
mengentaskan kemiskinan, keterbelakangan, meningkatkan daya saing, serta
membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dan hambatan yang ada karena
kondisi lingkungan sekitar.
Seberapa
pentingkah kegiatan CSR ini bagi masyarakat ? berpengaruhkah?
CSR
pastinya akan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat tetapi dipengaruhi
juga dengan keseriusan, orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain terutama
pemerintah, sehingga masalah ini tidak hanya lepas pada perusahaan yang
melakukan CSR saja.
Di Indonesia pelaksanaan kegiatan CSR tentu membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Di Indonesia pelaksanaan kegiatan CSR tentu membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Di
tengah permasalahan yang dialami Indonesia, pemerintah sebagai koordinator penanganan
permasalahan yang ada diharapkan mengambil bagian melalui kegiatan CSR yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mau peduli terhadap lingkungan
sekitarnya ini dengan menetapkan proyeksi ke depan tentang apa saja bidang –
bidang yang menjadi focus dan menerima masukan yang diberikan oleh elemen yang
melapor kepada pemerintah.
kemudian pemerintah diharapkan bisa mendukung dengan memfasilitasi dan member penghargaan kepada kalangan pebisnis yang mau terlibat dalam upaya CSR ini serta mengawasi interaksi yang terjadi pada perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menghindari dan mencegah tindakan-tindakan manipulasi yang mungkin saja terjadi
kemudian pemerintah diharapkan bisa mendukung dengan memfasilitasi dan member penghargaan kepada kalangan pebisnis yang mau terlibat dalam upaya CSR ini serta mengawasi interaksi yang terjadi pada perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menghindari dan mencegah tindakan-tindakan manipulasi yang mungkin saja terjadi
Beberapa
contoh kegiatan CSR yang pernah dilakukan di Indonesia :
-
Unilever
Indonesia memberikan bantuan sumbangan 700 unit sarana permurni air minum
Pureit untuk seluruh puskesmas kelurahan dan kecamatan (334) serta rumah sakit
umum daerah (RSUD) di wilayah Jakarta
-
Gandaria
City bekerja sama dengan Kompas melakukan pembersihan selokan dan gorong-gorong
di seputar mal Gandaria City Kebayoran Lama Jakarta Selatan
-
BMW
memberikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia dan Universitas
Paramadina
-
Beasiswa
dari Yayasan Astra Toyota diberikan kepada tujuh perguruan tinggi di Kota
Yogyakarta
-
Program
National Champion Scholarship 2011 dari Tanoto Foundation diberikan kepada 230
mahasiswa S1 dan S2 di IPB, ITB, Universitas Gadjah Mada, Ul, Universitas Riau,
Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Jambi
-
BRI
menyerahkan beasiswa bagi 100 mahasiswa Undip
-
Optik
Melawai memberikan donasi 1000 kacamata
-
Lotte
Xylitol memberikan pendidikan kesehatan mulut, gigi, dan gusi kepada anak SD Muhammadyah
VI Tebet, Jakarta Selatan
-
Indomaret
memberikan beasiswa bagi 1500 anak SD.
-
PT
Jasa Marga Tbk menyumbangkan Rp 1 miliar untuk cabang olahraga renang nasional
-
XL
bagikan 500 komputer ke 300 sekolah dalam 5 tahun terakhir. Bantuan 3 komputer
per sekolah tahun ini dibagikan ke 14 sekolah di Madura, Bali, dan Malang.
-
Panasonic
memberikan 3 beasiswa untuk melanjutkan program Master di Jepang
-
Indosat
memberikan donasi Sekolah Dasar Unggulan SDU lqro di Sigli dan Sekolah Dasar
Islam Terpadu SDIT Nurul Fikri di Aceh Besar di Nanggroe Aceh Darussalam masing
masing senilai Rp 200 juta serta tambahan 15 set perangkat komputer.
-
Bank
Mandiri memberikan bantuan Beasiswa Business Plan sebesar Rp 200 juta kepada 20
orang mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha Undiksha (Singaraja).
-
Sinar
Mas hijaukan 200 ribu hektare lahan terdegradasi
-
Bank
Rakyat indonesia (BRI) mendirikan 3 posko untuk menyalurkan bantuan kepada
korban kebakaran Benhil berupa pakaian, layanan pengobatan dan makanan untuk
beroperasi selama dua pekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar