Sabtu, 29 Desember 2012

CSR ‘perbuatan baik’ yang dikenai pajak



Suatu perusahaan didirikan tentunya dengan tujuan mendapatkan suatu profit yang secara nyata berbeda dengan ‘profit’ yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yang tinggal di sekitar perusahaan itu berdiri atau beroperasi. Mensejahterakan masyarakat yang bisa dikatakan tidak ada sangkut pautnya di dalam elemen suatu perusahaan merupakan suatu kewajiban tidak tertulis yang memang haruslah dijadikan sebagai suatu jalan untuk membina hubungan dengan berinteraksi dan saling memberikan keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya CSR, perusahaan diharapkan dapat ikut mengambil bagian dalam mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat sekitarnya.

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu upaya yang dianggap wajar dan mampu dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Bentuk tanggungjawab itu bisa bermacam-macam, mulai dari melakukan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa, pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu strategi perusahaan selain untuk mengenalkan perusahaan kepada lingkungan, juga sebagai interaksi serta pemenuhan kebutuhan dan keinginan para pemimpin perusahaan bahkan pemegang sahamnya yang mulai mengikuti pemberlakuan CSR yang mulai nge’tren’ di masa sekarang dan terjadi jg di beberapa Negara dan berlaku secara global meskipun upaya ini tidaklah wajib dan tidak ada hukuman atau sanksi tertulis apabila CSR tidak dilaksanakan melainkan hanya ditekankan pada kesadaran perusahaan itu sendiri untuk memerhatikan lingkungan sekitar daripada sekedar mengejar profitability.

Masalah yang muncul dalam pelaksanaan CSR ini adalah masalah penyediaan dana CSR terkait t dengan kondisi perpajakan yang berlaku bagi perusahaan tersebut. Apabila dilihat dari perspektif perusahaan, Aktifitas CSR ini tentunya adalah pengeluaran, begitu juga dengan pajak yang akan dikenakan atas aktifitas-aktifitas CSR yang mungkin saja harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari sudut Pajak Penghasilan (PPh), perusahaan biasanya akan memilih strategi untuk mengakali pengenaan pajak ini sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan CSR yang dilakukan dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak.
Dari sudut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan biasanya memilih strategi agar barang atau jasa yang diberikan kepada pihak penerima CSR (masyarakat sekitar) tidak terhutang PPN.

Dan apabila masih harus dikenai pajak, jumlah pajaknya tentunya diusahakan seminimal mungkin. Ini dilakukan agar perusahaan tidak terlalu rugi dengan pengeluaran ganda yang dilakukan perusahaan untuk kegiatan CSR ini. Karena meskipun hal ini positif bagi perusahaan, pengeluaran CSR tetap dicatat sebagai kerugian perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak memang menegaskan bahwa kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak (tax deductible). Akan tetapi, peristiwa-peristiwa CSR yang bisa dikatakan termasuk tax deductible terbatas hanya untuk jenis kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), seperti :
·         Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
·         Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
·         Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
·         Sumbangan fasilitas pendidikan infrastruktur social
·         Sumbangan fasilitas pendidikan
·         Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
·         Sumbangan keagamaan (Zakat, dll)

Masalah yang kemudian timbul adalah apakah CSR tersebut memang harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan atau akankah pemerintah bersedia ikut menanggung dengan memperbolehkan sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak? Mengingat perbuatan CSR juga telah membantu Negara secara langsung untuk mensejahterakan rakyatnya.
Sementara itu, CSR ditangan penerima bisa dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak karena telah menambah kemampuan ekonomisnya.

Peraturan yang berlaku juga masih bisa dikatakan belum memihak perusahaan yang melakukan CSR dan tidak adil mengingat Pasal 6 Ayat (1) huruf (g) menyatakan bahwa CSR dalam bentuk bea siswa, magang dan pelatihan dapat dikurangkan dari pajak, sedangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf (g) kegiatan CSR dalam bentuk bantuan dan sumbangan tidak dapat dikurangkan. Yang bisa jadi pengurang adalah hanya bantuan untuk bencana dan sumbangan kemanusiaan yang bersifat nasional.  
Jadi, apabila terjadi kebanjiran di lingkungan masyarakan di sekitar perusahaan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat tetapi tidak dianggap sebagai bencana nasional, maka pelaksanaan CSR di lingkungan ini tetap dianggap tidak dapat pengurangan atau pembebasan pajak, sementara kita tahu tujuan perusahaan juga sama baiknya dengan perusahaan yang membantu korban bencana alam yang bersifat nasional sama saja. Hanya terdapat perbedaan pada ‘jenis’ bencananya.
            Tujuan perusahaan yang membantu korban bencana di atas juga bisa dikatakan sejalan dengan tujuan pemerintah tentang mengapa pemerintah bersedia berpartisipasi dalam CSR berbentuk bea siswa, magang dan pelatihan, yaitu meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, keterbelakangan, meningkatkan daya saing, serta membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dan hambatan yang ada karena kondisi lingkungan sekitar.

Seberapa pentingkah kegiatan CSR ini bagi masyarakat ? berpengaruhkah?
CSR pastinya akan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat tetapi dipengaruhi juga dengan keseriusan, orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain terutama pemerintah, sehingga masalah ini tidak hanya lepas pada perusahaan yang melakukan CSR saja.
Di Indonesia pelaksanaan kegiatan CSR tentu membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Di tengah permasalahan yang dialami Indonesia, pemerintah sebagai koordinator penanganan permasalahan yang ada diharapkan mengambil bagian melalui kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mau peduli terhadap lingkungan sekitarnya ini dengan menetapkan proyeksi ke depan tentang apa saja bidang – bidang yang menjadi focus dan menerima masukan yang diberikan oleh elemen yang melapor kepada pemerintah.
kemudian pemerintah diharapkan bisa mendukung dengan memfasilitasi dan member penghargaan kepada kalangan pebisnis yang mau terlibat dalam upaya CSR ini serta mengawasi interaksi yang terjadi pada perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menghindari dan mencegah tindakan-tindakan manipulasi yang mungkin saja terjadi

Beberapa contoh kegiatan CSR yang pernah dilakukan di Indonesia :

-          Unilever Indonesia memberikan bantuan sumbangan 700 unit sarana permurni air minum Pureit untuk seluruh puskesmas kelurahan dan kecamatan (334) serta rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah Jakarta
-          Gandaria City bekerja sama dengan Kompas melakukan pembersihan selokan dan gorong-gorong di seputar mal Gandaria City Kebayoran Lama Jakarta Selatan
-          BMW memberikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa pascasarjana  Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina
-          Beasiswa dari Yayasan Astra Toyota diberikan kepada tujuh perguruan tinggi di Kota Yogyakarta
-          Program National Champion Scholarship 2011 dari Tanoto Foundation diberikan kepada 230 mahasiswa S1 dan S2 di IPB, ITB, Universitas Gadjah Mada, Ul, Universitas Riau, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Jambi
-          BRI menyerahkan beasiswa bagi 100 mahasiswa Undip
-          Optik Melawai memberikan donasi 1000 kacamata
-          Lotte Xylitol memberikan pendidikan kesehatan mulut, gigi, dan gusi kepada anak SD Muhammadyah VI Tebet, Jakarta Selatan
-          Indomaret memberikan beasiswa bagi 1500 anak SD.
-          PT Jasa Marga Tbk menyumbangkan Rp 1 miliar untuk cabang olahraga renang nasional
-          XL bagikan 500 komputer ke 300 sekolah dalam 5 tahun terakhir. Bantuan 3 komputer per sekolah tahun ini dibagikan ke 14 sekolah di Madura, Bali, dan Malang.
-          Panasonic memberikan 3 beasiswa untuk melanjutkan program Master di Jepang
-          Indosat memberikan donasi Sekolah Dasar Unggulan SDU lqro di Sigli dan Sekolah Dasar Islam Terpadu SDIT Nurul Fikri di Aceh Besar di Nanggroe Aceh Darussalam masing masing senilai Rp 200 juta serta tambahan 15 set perangkat komputer.
-          Bank Mandiri memberikan bantuan Beasiswa Business Plan sebesar Rp 200 juta kepada 20 orang mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha Undiksha (Singaraja).
-          Sinar Mas hijaukan 200 ribu hektare lahan terdegradasi
-          Bank Rakyat indonesia (BRI) mendirikan 3 posko untuk menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran Benhil berupa pakaian, layanan pengobatan dan makanan untuk beroperasi selama dua pekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar