Jumat, 04 Juli 2014

Lembaga Keuangan Internasional

Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham.   
Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani atau mengatasi masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak yang berarti dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan internasional swasta. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional yang diakui ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB.
Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.  Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia.  International Bank Reconstruction and Development atau yang lebih dikenal IBRD adalah sebuah organisasi yang berdiri dengan tujuan untuk melawan kemiskinan dengan cara memberikan bantuan kepada negara-negara tang tergolong miskin dan sedang dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil, dalam hal ini yaitu, negara-negara yang sedang berkembang. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. 
Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.  Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.  Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional. 
Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan.  Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. 
Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973.  Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
Lembaga keuangan internasional, atau IFI, mengacu pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan (atau disewa) oleh lebih dari satu negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. IFI yang paling menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa lembaga keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
Bagi Lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaga-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.

1.    BANK DUNIA
Cikal bakal lahirnya Bank Dunia adalah International Bank for Reconstruction & Development (IBRD) pada tahun 1945. Dalam rangka mencari solusi masalah moneter dan keuangan lainnya, IBRD didirikan bersamaan dengan IMF dan mulai melaksanakan kegiatannya pada tahun 1946.
Awalnya kegiatan Bank Dunia difokuskan untuk membantu Negara-negara yang terkena dampak perang dunia II. Selanjutnya dialihkan kepada pemberian pinjaman untuk proyek-proyek yang produktif kepada Negara-negara berkembang yang menjadi anggota bank dunia.
Pinjaman yang dibiayai oleh Bank dunia beragam, meliputi: pembangunan jalan, pembangkit tenaga listrik, pembangunn pelabuhan, telekomunikasi, pengembangan duni pendidikan, dan bidang-bidang lain sesuai tujuan bank dunia.
Sumber dana diperoleh dari bank dunia sendiri, pemerintah asing dan modal swasta. Kemudian dana tersebut dikembalikan kepada Negara-negara anggota yang membutuhkan dengan risiko yang dibebankan kepada Negara yang bersangkutan.
Saat ini Bank Dunia memiliki 2 keanggotaan:
1). International Finance Corporation (IFC).
     Kegiatannya memberikan pinjaman kepada sektor swasta di Negara-
     negara berkembang.
2). International Development Association (IDA).
     Kegiatannya sama dengan IFC, namun ditujukan untuk Negara miskin dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. IDA menyeponsori kegiatan ICSID (International for the settlement investment development).

2.    International Monetary Fund (IMF)
Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1.      Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2.      Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3.      Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4.      Menurunkan retriksi kurs.
5.      Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6.      Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7.      Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right (SDR).  Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
1.      Regular tranche facilities, yakni:
·         Reserve Tranche
·         The four/credit tranche
·         The extended fund facility
2.      Special Facilities, yakni:
·         The Compensatory Financing Faciility(CFF)
·         The Bufferstock Financing Facility(BFF)
3.      Temporary Facility, yakni:
·         Etraged access
·         Subsidy account

Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”.  Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan dengan jenis bantuan yang lainnya.
Fasilitas IMF yan
g saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan

3.    BANK PEMBANGUNAN ASIA (Asian Development Bank)
ADB didirikan pada tahun 1966 sebagai solidaritas bangsa-bangsa di Asia yang memerlukan dana bagi pembangunan negaranya. Tujuannya didasarkan atas kerjasama ekonomi dan pembangunan akibat sulitnya memperoleh pinjaman dari Negara-negara maju.
Tugas ADB adalah mengupayakan peningkatan pertumbuhan ekonomi Negara-negara di benua Asia dan meningkatkan kerjasama yang lebih erat di berbagai bidang dengan sesama anggotanya. Bantuan yang diberikan dapat berupa keuangan dan teknik secara berkala sesuai kebutuhan.
Sumber dananya sebagian besar berasal dari Negara-negara di Asia, dan pada saat ini anggotanya juga meliputi Negara-negara non Asia. Struktur permodalan juga diperoleh dari luar Negara Asia. Para pimpinan, baik presiden maupun anggota direksi adalah orang Asia.
Kegiatan ADB:
1.                  Memberi pinjaman untuk berbagai proyek, dengan mata uang lokal maupun asing.
2.                  Memberi bantuan teknik, seperti; jasa konsultasi dan jasa tenaga ahli.

4.    BANK PEMBAGUNAN ISLAM (Islamic Development Bank)
Ide awal pendirian IDB adalah memayungi sistem keuangan Negara-negara Islam di seluruh dunia dengan sistem kerjasama berskema bagi hasil  (berbagi keuntungan maupun kerugian). Proposal ini diajukan oleh Mesir pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, bulan Desember 1970. Isi dari proposal tsb adalah:
1.      Mengatur transaksi komersial antar Negara-negara bagian Islam.
2.      Mengatur institusi pembagunan dan investasi.
3.      Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar Bank Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya sistem ekonomi Islam yang terpadu.
4.      Membantu mendirikan institusi sejenis Bank Sentral Syariah di Negara-negara Islam.
5.      Mendukung upaya-upaya Bank Sentral di Negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam.
6.      Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
7.      Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam.
Dan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam. Fungsinya adalah:
1.      Mengatur investasi modal Islam.
2.      Menyeimbangkan Antara invest dan pembangunan di Negara islam.
3.      Memilih lahan/sektor yang cocok untuk invest dan mengatur penelitiannya.
4.      Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara Islam.
Kelanjutan proposal ini diagendakan kembali pada sidang Menlu Negara-negara Islam (OKI) di Benghazi Libya bulan Maret 1973. Pada bulan Juli 1973 OKI mengadakan pertemuan di Jeddah dalam rangka membicarakan pendirian Bank Islam Internasional. Pada pertemuan kedua di bulan Mei 1974, dibahas rancangan AD-.ART. Rancangan IDB disetujui pada sidang Menkeu OKI di Jeddah tahun 1975. Modal dasar pendirian IDB adalah 2 miliar Dinar Islam atau setara dengan 2 miliar Special Drawing Right (SDR).

Anggota IDB adalah semua Negara-negara yang tergabung dalam OKI Saat ini terdiri atas 43 negara yang bertugas memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada Negara anggota berdasarkan partisipasi modal Negara tersebut.