Senin, 12 Mei 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)

Program tanggung jawab social perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953. Setelah itu, CSR mengalami pengembangan konsep secara terus menerus. CSR saat ini telah dijadikan sebagai salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan “citra perusahaan” yang akan turut mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan beserta pentingnya pengembangan masyarakat terhadap penerapan CSR. Secara garis besar,  Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasinya untuk senantiasa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sosial dan lingkungan. Penerapan Corporate Social Responsibility oleh perusahaan dapat diwujudkan dengan pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility Disclosure) yang disosialisasikan ke publik dalam laporan tahunan (annual report) perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) dianggap sebagai kegiatan sukarela yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk beroperasi.
Tanggung jawab perusahaan biasanya hanya terbatas kepada kreditor dan investor saja dan cenderung mengabaikan tanggung jawab kepada pihak-pihak di luar itu. Kenyataannya, pihak-pihak di luar perusahaan seperti konsumen dan masyarakat menanggung dampak dari kegiatan perusahaan.
Dampak yang dirasakan lingkungan dan masyarakat antara lain global warming, radiasi, pencemaran, polusi udara, keracunan, munculnya penyakit mematikan dan sebagainya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan protes dari pihak-pihak yang diabaikan karena mereka harus menanggung beban dan kerugian akibat kegiatan perusahaan sedangkan mereka menjadi pihak yang tidak mendapatkan timbal balik dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Persoalan tersebut cepat atau lambat akan merugikan perusahaan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti masalah tersebut.  Perusahaan tidak boleh mengembangkan diri sendiri dengan tidak memperhatikan lingkungan.
Dengan demikian, orientasi perusahaan seharusnya bergeser dari yang diorientasikan untuk shareholder (shareholder orientation) dengan bertitik tolak pada ukuran kinerja ekonomi (economic orientation) semata, ke arah kesinambungan lingkungan dan masyarakat (community) dengan memperhitungkan dampak sosial (stakeholder orientation).
Corporate Social Responsibility Disclosure pada gilirannya akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan di masa yang akan datang. Citra (image) dan kepercayaan terhadap perusahaan akan meningkat. Investor juga akan mempertimbangkan hal tersebut menjadi salah satu alasan untuk  berinvestasi.
Dengan menjalankan program Corporate Social Responsibility secara berkelanjutan, diharapkan perusahaan berjalan dengan lebih baik dan dapat menjaga eksistensinya.
Pemerintah Indonesia sadar betul makna ramah lingkungan dan upaya pengurangan global warming, sehingga sepakat membuat aturan main yang menjadi dasar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, yaitu diterbitkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Beberapa aspek yang biasanya menjadi tanggung jawab social perusahaan antara lain :
-          Pelayanan sosial
-          Pendidikan
-          Kesehatan
-          Kedaruratan
-          Lingkungan
-          Ekonomi Produktif
-          Seni, Olahraga dan Pariwisata
-          Pembangunan prasarana perumahan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 juga telah memberikan penjelasan mengenai pengungkapan dampak lingkungan sebagai berikut: “Perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan hidup (atau nilai tambah), khususnya bagi industri dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan hidup (atau karyawan dan stakeholder lainnya sebagai pengguna laporan keuangan penting)”.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan berbeda-beda meskipun memiliki jenis usaha yang sama sehingga berpengaruh terhadap CSR yang dilakukan perusahaan. Terdapat perbedaan Corporate Social Responsibility Disclosure di tiap perusahaan. Perbedaan tersebut dikarenakan karakteristik perusahaan yang berbeda-beda. Karakteristik perusahaan yang diyakini berpengaruh terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure antara lain tipe industri (profile), ukuran perusahaan (size), umur perusahaan, ukuran dewan komisaris, tingkat likuiditas, tingkat profitabilitas, tingkat leverage, pertumbuhan perusahaan (growth) dan sebagainya.
Bentuk program CSR memiliki dua orientasi :
-          Internal
yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas.
-          Eksternal
yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakaiuntuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya.
Menurut David Crowther (2010)  mengungkapkan bahwa identifikasi kegiatan CSR melalui 3 prinsip utama yakni :
  1. Sustainability (Keberlanjutan).
    Prinsip ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sekarang yang dikemudian hari dapat berdampak atau berpengaruh terhadap langkah-langah yang dapat kita ambil di masa depan. Jika sumber daya yang kita gunakan dimasa sekarang tidak lagi tersedia, di masa datang dimana sumber daya tersebut dikatakan terbatas dalam jumlah. Maka dari itu, pada saat tertentu sumber daya alternatif dibutukan untuk sekedar memenuhi fungsi dari sumber daya yang ada saat ini. Hal ini berdampak baik bagi organisasi dimana mereka dapat mengendalikan biaya denganmenggunakan sumber daya atau bahan yang mereka sediakan sendiri dari pada mencarinya dari luar. Jadi, tujuan utamanya adalah melakukan kegiatan yang berkelanjutan untuk masa yang akan datang.  Adapun 7 strategi dalam isu-isu keberlanjutan adalah :
• Pertumbuhan yang berkelanjutan
• Merubah kualitas pertumbuhan
• Pemenuhan kebutuhan yang esensi seperti pekerjaan, makanan, energi, air dan sanitasi
• Pemeliharaan dan peningkatan basis sumber daya
• Orientasi teknologi terus menerus dan mampu mengatur resiko
• Menggabungkan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan
  1. Accountability (Pertanggung Jawaban).
    Dalam sebuah organisasi mengenali setiap aktivitas yang langsung maupun tidak langsung yang  berdampak pada lingkungan luar atau diartikan sebagai bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Konsep ini berlaku dengan mengkuatifikasikan akibat apa saja yang dapat timbul dari tindakan yang diambil baik internal organisasi maupun external.  Lebih kepada pelaporan terhadap stakeholder yang berhubungan dan menjelaskan bagaimana keterkaitannya antara aktifitas yang dilakukan terhadap stakeholders.
  2. Transparency (Keterbukaan).
    Merupakan sebuah prinsip dimana sebuah dampak eksternal  dilaporkan secara nyata tanpa disembunyikan. Transparency merupakan prinsip yang berkaitan dengan kedua prinsip CSR dan dapat dikatakan sama dengan process pengenalan tanggung jawab terhadap efek yang dapat ditimbulkan oleh pihak luar (Stakeholder) atau sama dengan process transfer kekuatan ke stakeholder  atau stakeholder dengan sadar dapat menjalankan dirinya sebagai fungsi pengawasan karena organisasi melakukan prinsip keterbukaan dalam setiap kegiatan yang berdampak.

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah hal-hal yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan di  sekitarnya tanpa mengharapkan imbalan. Hal-hal tersebut bisa berarti  kegiatan sosial.
Beberapa contoh CSR (Corporate social  responsibility) diantaranya adalah :
-          Bantuan untuk korban bencana alam,
-          Beasiswa pendidikan untuk siswa dan mahasiswa berprestasi ,
-          Pemberian sembako kepada keluarga miskin,
-          dll.
Kegiatan-kegiatan tersebut sifatnya nirlaba atau tak mengharapkan imbalan apa-apa. Dilihat dari  sisi  kemanusiaan, apa yang dilakukan oleh perusahaan pada aksi tanggung jawab sosial perusahaan tersebut adalah hal yang membanggakan. Namun ternyata, banyak juga perusahaan yang memiliki  niat tertentu di balik aksi tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Bentuk Simbiosis Mutualisme. Perusahaan menempati  tanah di  kawasan tertentu, beroperasi , dan sedikit banyak telah “mencemari ” lingkungan di sekitarnya, maka adalah hal yang sangat wajar bila perusahaan memberikan kontribusi  kepada lingkungan sekitar sebagai  bentuk corporate social  responsibility terhadap makhluk hidup di  sekitarnya.
Sisi “Positif” Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memiliki  multiplier effect secara positif bagi banyak kehidupan. Sebagai contoh, beasiswa yang secara rutin diberikan dari salah satu perusahaan besar Indonesia kepada mahasiswa berprestasi akan sangat membantu banyak mahasiswa berprestasi di Indonesia yang berasal dari  keluarga sederhana. Secara tidak langsung, perusahaan tersebut telah menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu anak-anak bangsa.
Sisi “Negatif” Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) :
  1. Niat yang Hanya untuk Mendongkrak Pamor
  2. Ketika Perusahaan Pailit, program CSR dirasa sulit untuk dilakukan dimana sudah banyak yang bergantung pada program ini.
  3. 3. Perusahaan yang Bergerak di Bidang Usaha Terlarang.

sumber referensi :
http://www.anneahira.com/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.htm