Kamis, 31 Oktober 2013

Mengenal Lebih Dekat Koperasi di Indonesia


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keuntungan koperasi akan diberikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha) setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini dibagi secara adil karena ditentukan bersama sehingga tidak ada yang dirugikan dan bisa memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur jika bisa diikuti oleh banyak masyarakat.

1.      Kelebihan Koperasi di Indonesia :

·         Bersifat terbuka dan sukarela.
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.


2.      Kelemahan Koperasi Di Indonesia :

·         Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
·         Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·         Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Namun dalam hal di lapangan, koperasi ini masih dianggap suatu faktor kecil dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat dan dianggap sekelompok dengan Usaha Kecil. Mengingat modal yang dihimpun hanya berasal dari anggota koperasi dan tidak semua orang bisa dengan mudah mendirikan koperasi mereka sendiri untuk meningkatkan taraf hidupnya.
            Meskipun dilindungi oleh Undang-undang, Koperasi ini masih sulit dikembangkan dan kurang diperhatikan oleh Negara. Dan beberapa orang yang memiliki ekonomi yang cukup, mereka lebih memilih menginvestasikan modal yang tersedia ke dalam suatu bisnis property dan bisnis lainnya. Mengingat menanamkan modal di koperasi tidak akan menjanjikan keuntungan di masa yang akan datang.
            Dalam sistem ekonomi kerakyatan, peningkatan status kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar yang berlaku sekarang, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik modal. Hal ini yang membuat kurangnya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional dan tentunya termasuk dalam menikmati hasil produksi nasional. Dan dalam hal ini sangatlah sulit untuk menaikkan taraf ekonomi para fakir miskin yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia, begitu juga dengan masyarakat yang daerahnya tertinggal.
            Dengan adanya koperasi, anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Begitu juga halnya dengan anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi dengan bunga yang sangat kecil atau bahkan tanpa suku bunga. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produksi tertentu, mereka juga dapat menjualnya di koperasi, sehingga masalah ekonomi seperti yang dialami petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen mereka dengan harga seenaknya.
Koperasi secara teknis bisa mendapatkan untung dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun tujuan utama koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar, namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi sebenarnya memiliki peran yang besar di masyarakat meskipun tergolong ke dalam usaha kecil-kecilan. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi akan disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar