Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan
Koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keuntungan koperasi
akan diberikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha) setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha
ini dibagi secara adil karena ditentukan bersama sehingga tidak ada yang
dirugikan dan bisa memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur jika bisa diikuti oleh banyak masyarakat.
1. Kelebihan
Koperasi di Indonesia :
·
Bersifat terbuka dan sukarela.
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan
Koperasi Di Indonesia :
·
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
·
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
·
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Namun dalam hal di
lapangan, koperasi ini masih dianggap suatu faktor kecil dalam meningkatkan
kemakmuran masyarakat dan dianggap sekelompok dengan Usaha Kecil. Mengingat modal
yang dihimpun hanya berasal dari anggota koperasi dan tidak semua orang bisa
dengan mudah mendirikan koperasi mereka sendiri untuk meningkatkan taraf
hidupnya.
Meskipun
dilindungi oleh Undang-undang, Koperasi ini masih sulit dikembangkan dan kurang
diperhatikan oleh Negara. Dan beberapa orang yang memiliki ekonomi yang cukup,
mereka lebih memilih menginvestasikan modal yang tersedia ke dalam suatu bisnis
property dan bisnis lainnya. Mengingat menanamkan modal di koperasi tidak akan
menjanjikan keuntungan di masa yang akan datang.
Dalam
sistem ekonomi kerakyatan, peningkatan status kedaulatan ekonomi harus berada
di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar yang
berlaku sekarang, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya
berada di tangan pemilik modal. Hal ini yang membuat kurangnya partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional dan tentunya termasuk
dalam menikmati hasil produksi nasional. Dan dalam hal ini sangatlah sulit
untuk menaikkan taraf ekonomi para fakir miskin yang jumlahnya tidak sedikit di
Indonesia, begitu juga dengan masyarakat yang daerahnya tertinggal.
Dengan
adanya koperasi, anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Begitu juga halnya dengan anggota yang
membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi dengan bunga yang
sangat kecil atau bahkan tanpa suku bunga. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produksi tertentu,
mereka juga dapat menjualnya di koperasi, sehingga masalah ekonomi seperti yang
dialami petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil
panen mereka dengan harga seenaknya.
Koperasi secara teknis bisa
mendapatkan untung dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun tujuan
utama koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar,
namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi sebenarnya memiliki peran yang besar
di masyarakat meskipun tergolong ke dalam usaha kecil-kecilan. Jika banyak
orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun
akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi akan disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.