Minggu, 08 Juni 2014

Merek Kolektif

Merek Kolektif
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek itu sendiri terbagi atas 3 jenis yaitu :
-          Merek Dagang
-          Merek Jasa
-          Merek Kolektif
Pada tulisan ini akan disajikan pembahasan mengenai salah satu merek di atas, yaitu  merek kolektif.
Menurut Undang-undang Nomor 15 pasal 1 ayat 4 tentang merk,  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit memuat :
a.       Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b.      Pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam berita resmi Merek.
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dasar perlindungan Merek adalah Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a.       Permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.       Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.

Sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar