Pada dasarnya dalam menjalankan suatu
usaha tidaklah diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan
usahanya sendiri. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk
menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha apa yang cocok untuk kegiatan
usaha yang sedang atau akan dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha
tertentu diwajibkan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum
menurut peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Bentuk badan usaha yang wajib
mendaftarkan usahanya, yaitu :
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing.
Bentuk Perusahaan ada 3, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan.
2. Perusahaan Badan hukum, yaitu perusahaan
yang dapat dimiliki oleh pihak swasta maupun negara dan merupakan perusahaan
persekutuan.
contohnya Persekutuan Perdata, Firma, CV.
contohnya Persekutuan Perdata, Firma, CV.
3. Perusahaan Bukan Badan Hukum, yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan dapat berupa perusahaan
perseroan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Bentuk Perusahaan yang sudah diatur dalam
perundang-undangan, terdiri dari :
-
Persekutuan
Perdata (KUH Perdata)
-
Firma
dan CV (KUHD)
-
Perseroan
Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
-
Koperasi
(UU No. 25 Tahun 1992)
Hal-hal yang wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
adalah berbeda-beda, tergantung kepada
bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk Perseroan Terbatas (PT), hal-hal
yang wajib didaftarkan di antaranya:
b.
1.
Nama perseroan,
2. Merek perusahaan.
2. Merek perusahaan.
c.
1.
Tanggal pendirian perseroan,
2. Jangka waktu berdirinya perseroan.
2. Jangka waktu berdirinya perseroan.
d.
1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan,
2. Izin-izin usaha yang dimiliki.
2. Izin-izin usaha yang dimiliki.
e.
1.
Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya,
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Bagi perusahaan yang telah sah
pendaftarannya dalam daftar perusahaan, akan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan tanda ini wajib
diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir sesuai
dengan pasal 22 UU Wajib Daftar Perusahaan.
Apabila Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor tempat
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu paling lambat
3 bulan setelah kehilangan TDP.
Apabila terjadi perubahan atas hal yang
didaftarkan, Perusahaan wajib melaporkannya kepada kantor tempat pendaftaran
perusahaan dengan menyebutkan perubahan yang terjadi dan alasan perubahan
tersebut, disertai dengan tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan.
Apabila terjadi pengalihan pemilikan
atau bahkan pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan ke
tempat pendaftaran.
Banyak perusahaan yang memilih untuk
tidak mendaftarkan usahanya dengan alasan bahwa Perusahaan mereka adalah
perusahaan kecil, dan bukan berbentuk CV atau PT, meskipun dalam kegiatannya perusahaan
mereka sudah memiliki omset lebih dari 600 juta setahun. Hal ini dilakukan
untuk menghindari pajak atas usaha dan pendapatannya dimana dalam kondisi ini pemilik
Perusahaan haruslah didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak.
Alasan lain selain menghindari pajak
adalah untuk menerapkan gaji karyawan di bawah UMR. Pada dasarnya, Pengusaha
baik dengan mendirikan suatu badan usaha atau tidak berbentuk badan usaha,
tidak mengurangi kewajibannya terhadap ketentuan Pajak dan Pengupahan yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa pengusaha
dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan pemerintah setempat.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha
dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP) karena pengusaha
tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e085e4ac5a0f/bagaimana-cara-mendaftarkan-nama-usaha
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/syarat_pt.htm
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509c6fd10ac24/pendaftaran-badan-usaha-dan-kewajiban-membayar-pajak,-serta-upah-minimum
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/syarat_pt.htm
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509c6fd10ac24/pendaftaran-badan-usaha-dan-kewajiban-membayar-pajak,-serta-upah-minimum