Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga
keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan
subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah
nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain
kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham.
Lembaga keuangan internasional didirikan untuk
menangani atau mengatasi masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional,
baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang
dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak yang berarti
dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang.
Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang
biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan internasional swasta. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional yang
diakui ada beberapa yaitu Bank Dunia,
IMF, IDB, ADB.
Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam
lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang
mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara
berkembang untuk program modal. Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi
kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui
penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. International Bank
Reconstruction and Development atau yang lebih dikenal IBRD adalah sebuah
organisasi yang berdiri dengan tujuan untuk melawan kemiskinan dengan cara
memberikan bantuan kepada negara-negara tang tergolong miskin dan sedang dalam
keadaan ekonomi yang tidak stabil, dalam hal ini yaitu, negara-negara yang
sedang berkembang. IBRD pendapatan yang
dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal
disetor, ditambah investasi dari “float”.
Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus
memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan
organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi,
itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan
teknis, dan pinjaman. Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF)
adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global
dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama
mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran. Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai
tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran
internasional.
Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank
pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan
pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui
pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari
kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara
anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan
warganya.
Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank
Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut
Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi
Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H,
sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan
ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik
secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
yaitu, Hukum Islam.
Lembaga keuangan internasional, atau IFI, mengacu
pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan (atau disewa) oleh lebih dari satu
negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau
pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga
internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham.
IFI yang paling menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa
lembaga keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis
IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling terkenal
adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
Bagi Lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, Peranan International
Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International
Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak
lansung akan mempengaruhi operasional lembaga-lembaga tersebut perlu
diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian
suatu Negara.
1.
BANK
DUNIA
Cikal bakal lahirnya Bank Dunia
adalah International Bank for Reconstruction & Development (IBRD) pada
tahun 1945. Dalam rangka mencari solusi masalah moneter dan keuangan lainnya,
IBRD didirikan bersamaan dengan IMF dan mulai melaksanakan kegiatannya pada
tahun 1946.
Awalnya kegiatan Bank Dunia
difokuskan untuk membantu Negara-negara yang terkena dampak perang dunia II.
Selanjutnya dialihkan kepada pemberian pinjaman untuk proyek-proyek yang
produktif kepada Negara-negara berkembang yang menjadi anggota bank dunia.
Pinjaman yang dibiayai oleh
Bank dunia beragam, meliputi: pembangunan jalan, pembangkit tenaga listrik,
pembangunn pelabuhan, telekomunikasi, pengembangan duni pendidikan, dan
bidang-bidang lain sesuai tujuan bank dunia.
Sumber dana diperoleh dari bank
dunia sendiri, pemerintah asing dan modal swasta. Kemudian dana tersebut dikembalikan kepada
Negara-negara anggota yang membutuhkan dengan risiko yang dibebankan kepada
Negara yang bersangkutan.
Saat ini Bank Dunia memiliki 2
keanggotaan:
1). International Finance
Corporation (IFC).
Kegiatannya memberikan pinjaman kepada
sektor swasta di Negara-
negara berkembang.
2). International Development
Association (IDA).
Kegiatannya sama dengan IFC, namun
ditujukan untuk Negara miskin dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. IDA
menyeponsori kegiatan ICSID (International for the settlement investment
development).
2.
International
Monetary Fund (IMF)
Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1.
Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2.
Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3.
Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4.
Menurunkan retriksi kurs.
5.
Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6.
Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7.
Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami
kesulitan.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran
antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right
(SDR). Disamping itu, SDR dapat
berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan
kepada Negara-negara anggota.
Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat
disebabkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
1. Regular tranche facilities, yakni:
·
Reserve Tranche
·
The four/credit tranche
·
The extended fund facility
2. Special Facilities, yakni:
·
The Compensatory Financing Faciility(CFF)
·
The Bufferstock Financing Facility(BFF)
3. Temporary Facility, yakni:
·
Etraged access
·
Subsidy account
Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas
yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve
tranche drawing. Penarikan “credit
tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh
IMF, namun untuk credit tranche yang
kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat
dibandingkan dengan persyaratan dengan jenis bantuan yang lainnya.
Fasilitas IMF yang saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan
Fasilitas IMF yang saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan
3.
BANK
PEMBANGUNAN ASIA (Asian Development Bank)
ADB didirikan pada tahun 1966
sebagai solidaritas bangsa-bangsa di Asia yang memerlukan dana bagi pembangunan
negaranya. Tujuannya didasarkan atas kerjasama ekonomi dan pembangunan akibat
sulitnya memperoleh pinjaman dari Negara-negara maju.
Tugas ADB adalah mengupayakan
peningkatan pertumbuhan ekonomi Negara-negara di benua Asia dan meningkatkan
kerjasama yang lebih erat di berbagai bidang dengan sesama anggotanya. Bantuan
yang diberikan dapat berupa keuangan dan teknik secara berkala sesuai
kebutuhan.
Sumber dananya sebagian besar
berasal dari Negara-negara di Asia, dan pada saat ini anggotanya juga meliputi
Negara-negara non Asia. Struktur permodalan juga diperoleh dari luar Negara
Asia. Para pimpinan, baik presiden maupun anggota direksi adalah orang Asia.
Kegiatan ADB:
1.
Memberi pinjaman untuk berbagai proyek, dengan mata uang lokal maupun
asing.
2.
Memberi bantuan teknik, seperti; jasa konsultasi dan jasa tenaga ahli.
4.
BANK
PEMBAGUNAN ISLAM (Islamic Development Bank)
Ide awal pendirian IDB adalah
memayungi sistem keuangan Negara-negara Islam di seluruh dunia dengan sistem
kerjasama berskema bagi hasil (berbagi
keuntungan maupun kerugian). Proposal ini diajukan oleh Mesir pada sidang Menteri
Luar Negeri Negara-negara Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, bulan Desember
1970. Isi dari proposal tsb adalah:
1.
Mengatur transaksi komersial antar Negara-negara bagian Islam.
2.
Mengatur institusi pembagunan dan investasi.
3.
Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar Bank Islam
sebagai langkah awal menuju terbentuknya sistem ekonomi Islam yang terpadu.
4.
Membantu mendirikan institusi sejenis Bank Sentral Syariah di
Negara-negara Islam.
5.
Mendukung upaya-upaya Bank Sentral di Negara Islam dalam hal
pelaksanaan kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam.
6.
Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
7.
Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam.
Dan diusulkan pula pembentukan
badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam.
Fungsinya adalah:
1.
Mengatur investasi modal Islam.
2.
Menyeimbangkan Antara invest dan pembangunan di Negara islam.
3.
Memilih lahan/sektor yang cocok untuk invest dan mengatur
penelitiannya.
4.
Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang
untuk investasi regional di Negara-negara Islam.
Kelanjutan proposal ini
diagendakan kembali pada sidang Menlu Negara-negara Islam (OKI) di Benghazi
Libya bulan Maret 1973. Pada bulan Juli 1973 OKI mengadakan pertemuan di Jeddah
dalam rangka membicarakan pendirian Bank Islam Internasional. Pada pertemuan
kedua di bulan Mei 1974, dibahas rancangan AD-.ART. Rancangan IDB disetujui
pada sidang Menkeu OKI di Jeddah tahun 1975. Modal dasar pendirian IDB adalah 2
miliar Dinar Islam atau setara dengan 2 miliar Special Drawing Right (SDR).
Anggota IDB adalah semua
Negara-negara yang tergabung dalam OKI Saat ini terdiri atas 43 negara yang
bertugas memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan
pembiayaan kepada Negara anggota berdasarkan partisipasi modal Negara tersebut.