Program tanggung jawab social
perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953. Setelah itu, CSR mengalami
pengembangan konsep secara terus menerus. CSR saat ini telah dijadikan sebagai
salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan “citra perusahaan” yang akan
turut mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan beserta pentingnya pengembangan
masyarakat terhadap penerapan CSR. Secara garis besar, Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan dalam menjalankan
kegiatan operasinya untuk senantiasa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat
sosial dan lingkungan. Penerapan Corporate Social Responsibility oleh
perusahaan dapat diwujudkan dengan pengungkapan CSR (Corporate Social
Responsibility Disclosure) yang disosialisasikan ke publik dalam laporan
tahunan (annual report) perusahaan. Corporate
Social Responsibility (CSR) dianggap sebagai kegiatan sukarela yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk beroperasi.
Tanggung jawab perusahaan
biasanya hanya terbatas kepada kreditor dan investor saja dan cenderung
mengabaikan tanggung jawab kepada pihak-pihak di luar itu. Kenyataannya,
pihak-pihak di luar perusahaan seperti konsumen dan masyarakat menanggung
dampak dari kegiatan perusahaan.
Dampak yang dirasakan lingkungan dan masyarakat antara lain global warming, radiasi, pencemaran, polusi udara, keracunan, munculnya penyakit mematikan dan sebagainya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan protes dari pihak-pihak yang diabaikan karena mereka harus menanggung beban dan kerugian akibat kegiatan perusahaan sedangkan mereka menjadi pihak yang tidak mendapatkan timbal balik dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Persoalan tersebut cepat atau lambat akan merugikan perusahaan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti masalah tersebut. Perusahaan tidak boleh mengembangkan diri sendiri dengan tidak memperhatikan lingkungan.
Dengan demikian, orientasi perusahaan seharusnya bergeser dari yang diorientasikan untuk shareholder (shareholder orientation) dengan bertitik tolak pada ukuran kinerja ekonomi (economic orientation) semata, ke arah kesinambungan lingkungan dan masyarakat (community) dengan memperhitungkan dampak sosial (stakeholder orientation).
Dampak yang dirasakan lingkungan dan masyarakat antara lain global warming, radiasi, pencemaran, polusi udara, keracunan, munculnya penyakit mematikan dan sebagainya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan protes dari pihak-pihak yang diabaikan karena mereka harus menanggung beban dan kerugian akibat kegiatan perusahaan sedangkan mereka menjadi pihak yang tidak mendapatkan timbal balik dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Persoalan tersebut cepat atau lambat akan merugikan perusahaan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti masalah tersebut. Perusahaan tidak boleh mengembangkan diri sendiri dengan tidak memperhatikan lingkungan.
Dengan demikian, orientasi perusahaan seharusnya bergeser dari yang diorientasikan untuk shareholder (shareholder orientation) dengan bertitik tolak pada ukuran kinerja ekonomi (economic orientation) semata, ke arah kesinambungan lingkungan dan masyarakat (community) dengan memperhitungkan dampak sosial (stakeholder orientation).
Corporate Social Responsibility Disclosure
pada gilirannya akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan di masa yang akan
datang. Citra (image) dan kepercayaan terhadap perusahaan akan meningkat.
Investor juga akan mempertimbangkan hal tersebut menjadi salah satu alasan
untuk berinvestasi.
Dengan menjalankan program Corporate Social Responsibility secara berkelanjutan, diharapkan perusahaan berjalan dengan lebih baik dan dapat menjaga eksistensinya.
Dengan menjalankan program Corporate Social Responsibility secara berkelanjutan, diharapkan perusahaan berjalan dengan lebih baik dan dapat menjaga eksistensinya.
Pemerintah Indonesia sadar betul
makna ramah lingkungan dan upaya pengurangan global warming, sehingga sepakat
membuat aturan main yang menjadi dasar pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan dan lingkungan, yaitu diterbitkan Undang-undang No. 40 tahun 2007
Pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Beberapa aspek yang biasanya
menjadi tanggung jawab social perusahaan antara lain :
-
Pelayanan sosial
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Kedaruratan
-
Lingkungan
-
Ekonomi Produktif
-
Seni, Olahraga dan Pariwisata
-
Pembangunan prasarana perumahan
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 juga telah memberikan penjelasan mengenai
pengungkapan dampak lingkungan sebagai berikut: “Perusahaan menyajikan laporan
tambahan mengenai lingkungan hidup (atau nilai tambah), khususnya bagi industri
dengan sumber daya utama terkait dengan lingkungan hidup (atau karyawan dan
stakeholder lainnya sebagai pengguna laporan keuangan penting)”.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan berbeda-beda meskipun memiliki jenis usaha yang sama sehingga berpengaruh terhadap CSR yang dilakukan perusahaan. Terdapat perbedaan Corporate Social Responsibility Disclosure di tiap perusahaan. Perbedaan tersebut dikarenakan karakteristik perusahaan yang berbeda-beda. Karakteristik perusahaan yang diyakini berpengaruh terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure antara lain tipe industri (profile), ukuran perusahaan (size), umur perusahaan, ukuran dewan komisaris, tingkat likuiditas, tingkat profitabilitas, tingkat leverage, pertumbuhan perusahaan (growth) dan sebagainya.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan berbeda-beda meskipun memiliki jenis usaha yang sama sehingga berpengaruh terhadap CSR yang dilakukan perusahaan. Terdapat perbedaan Corporate Social Responsibility Disclosure di tiap perusahaan. Perbedaan tersebut dikarenakan karakteristik perusahaan yang berbeda-beda. Karakteristik perusahaan yang diyakini berpengaruh terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure antara lain tipe industri (profile), ukuran perusahaan (size), umur perusahaan, ukuran dewan komisaris, tingkat likuiditas, tingkat profitabilitas, tingkat leverage, pertumbuhan perusahaan (growth) dan sebagainya.
Bentuk program CSR memiliki dua orientasi :
-
Internal
yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas.
yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas.
-
Eksternal
yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakaiuntuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya.
yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakaiuntuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya.
Menurut David Crowther (2010) mengungkapkan bahwa identifikasi kegiatan CSR
melalui 3 prinsip utama yakni :
- Sustainability (Keberlanjutan).
Prinsip ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sekarang yang dikemudian hari dapat berdampak atau berpengaruh terhadap langkah-langah yang dapat kita ambil di masa depan. Jika sumber daya yang kita gunakan dimasa sekarang tidak lagi tersedia, di masa datang dimana sumber daya tersebut dikatakan terbatas dalam jumlah. Maka dari itu, pada saat tertentu sumber daya alternatif dibutukan untuk sekedar memenuhi fungsi dari sumber daya yang ada saat ini. Hal ini berdampak baik bagi organisasi dimana mereka dapat mengendalikan biaya denganmenggunakan sumber daya atau bahan yang mereka sediakan sendiri dari pada mencarinya dari luar. Jadi, tujuan utamanya adalah melakukan kegiatan yang berkelanjutan untuk masa yang akan datang. Adapun 7 strategi dalam isu-isu keberlanjutan adalah :
• Pertumbuhan
yang berkelanjutan
• Merubah
kualitas pertumbuhan
• Pemenuhan
kebutuhan yang esensi seperti pekerjaan, makanan, energi, air dan sanitasi
• Pemeliharaan
dan peningkatan basis sumber daya
• Orientasi
teknologi terus menerus dan mampu mengatur resiko
•
Menggabungkan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan
- Accountability (Pertanggung Jawaban).
Dalam sebuah organisasi mengenali setiap aktivitas yang langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada lingkungan luar atau diartikan sebagai bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Konsep ini berlaku dengan mengkuatifikasikan akibat apa saja yang dapat timbul dari tindakan yang diambil baik internal organisasi maupun external. Lebih kepada pelaporan terhadap stakeholder yang berhubungan dan menjelaskan bagaimana keterkaitannya antara aktifitas yang dilakukan terhadap stakeholders. - Transparency (Keterbukaan).
Merupakan sebuah prinsip dimana sebuah dampak eksternal dilaporkan secara nyata tanpa disembunyikan. Transparency merupakan prinsip yang berkaitan dengan kedua prinsip CSR dan dapat dikatakan sama dengan process pengenalan tanggung jawab terhadap efek yang dapat ditimbulkan oleh pihak luar (Stakeholder) atau sama dengan process transfer kekuatan ke stakeholder atau stakeholder dengan sadar dapat menjalankan dirinya sebagai fungsi pengawasan karena organisasi melakukan prinsip keterbukaan dalam setiap kegiatan yang berdampak.
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah
hal-hal yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan di sekitarnya tanpa mengharapkan imbalan.
Hal-hal tersebut bisa berarti kegiatan
sosial.
Beberapa contoh CSR (Corporate social responsibility) diantaranya adalah :
-
Bantuan untuk korban bencana alam,
-
Beasiswa pendidikan untuk siswa dan mahasiswa
berprestasi ,
-
Pemberian sembako kepada keluarga miskin,
-
dll.
Kegiatan-kegiatan tersebut sifatnya nirlaba atau tak mengharapkan
imbalan apa-apa. Dilihat dari sisi kemanusiaan, apa yang dilakukan oleh
perusahaan pada aksi tanggung jawab sosial perusahaan tersebut adalah hal yang
membanggakan. Namun ternyata, banyak juga perusahaan yang memiliki niat tertentu di balik aksi tanggung jawab
sosial perusahaan tersebut. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Bentuk
Simbiosis Mutualisme. Perusahaan menempati
tanah di kawasan tertentu,
beroperasi , dan sedikit banyak telah “mencemari ” lingkungan di sekitarnya, maka
adalah hal yang sangat wajar bila perusahaan memberikan kontribusi kepada lingkungan sekitar sebagai bentuk corporate social responsibility terhadap makhluk hidup di sekitarnya.
Sisi “Positif” Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memiliki multiplier effect secara positif bagi banyak
kehidupan. Sebagai contoh, beasiswa yang secara rutin diberikan dari salah satu
perusahaan besar Indonesia kepada mahasiswa berprestasi akan sangat membantu
banyak mahasiswa berprestasi di Indonesia yang berasal dari keluarga sederhana. Secara tidak langsung,
perusahaan tersebut telah menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu anak-anak
bangsa.
Sisi “Negatif” Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) :
- Niat yang Hanya untuk
Mendongkrak Pamor
- Ketika Perusahaan Pailit,
program CSR dirasa sulit untuk dilakukan dimana sudah banyak yang
bergantung pada program ini.
- 3. Perusahaan yang
Bergerak di Bidang Usaha Terlarang.
sumber referensi :
http://www.anneahira.com/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.htm
http://www.anneahira.com/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.htm