ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Kaidahnya
manusia tidak dapat hidup sendiri, sehingga membutuhkan orang lain untuk
sama-sama melakukan aktifitas menuju tujuan bersama dalam bermasyarakat. Untuk
mengatur serta membatasi hubungan ini maka terciptalah suatu norma yang diatur
dalam sebuah hukum yang berlaku secara universal tanpa pengecualian dan berlaku
di baik di daerah, di suatu negara bahkan berlaku secara internasional.
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Norma
adalah suatu pedoman atau peraturan hidup tak tertulis yang menentukan
bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan
orang lain.
Jenis-jenis Norma :
Jenis-jenis Norma :
1. Norma
yang bersangkutan dengan aspek kehidupan Pribadi :
-
Norma Agama
-
Norma Kesusilaan
2. Norma
yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi :
-
Norma Sosial
-
Norma hukum
Hukum adalah perangkat kaidah
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh pihak
yang berwenang dan bersifat memaksa dan mengikat serta berisi larangan dan
perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya (pidana,
perdata dan administrasi) serta mewujudkan keamanan, ketertiban dan keadilan.
Unsur-unsur hukum :
-
Peraturan tentang tingkah laku manusia
-
Dibuat oleh badan resmi yang berwajib
-
Bersifat memaksa dan mengikat
-
Memiliki sanksi yang tegas
-
Bertujuan mewujudkan keamanan, keadilan dan
ketertiban.
Ciri-ciri hukum :
-
Adanya perintah dan larangan
-
Larangan dan perintah itu harus dipatuhi
-
Adanya sanksi hukum yang tegas bagi
pelanggarnya.
Tujuan Hukum :
-
Mencapai keadilan
-
Mencapai kebahagiaan manusia
-
Mencapai ketertiban
Fungsi Hukum :
-
Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
-
Sarana mewujudkan keadilan sosial
-
Alat penggerak pembangunan nasional
-
Alat kritik
-
Sarana penyelesaian/pertikaian
Sumber-sumber hukum :
-
Undang-undang
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan dewan perwakilan
rakyat
-
Yurispudensi
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang
secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada
sumber hukum yang lain.
-
Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakykan berulang-ulang dalam hal dan keadaan
yang sama.
-
Perjanjian
Suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain
untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
-
Perjanjian
internasional
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara/lebih.
-
Doktrin/pendapat
ahli.
Pendapat
dari pakar ahli hukum yang terkenal di bidangnya dan diakui wibawanya di
lingkungan dunia hukum, sehingga pandangannya sering digunakan orang untuk
memberikan dasar ilmiah dari atau bagi keputusan-keputusan hukum yang diambil.
Subyek dan Obyek
Hukum
1.
Subyek Hukum :
a.
Manusia
b.
Badan Usaha
2.
Obyek Hukum :
a.
Benda bergerak
b.
Benda tidak bergerak
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan) :
a.
Jaminan umum
b.
Jaminan khusus
Ekonomi berasal dari bahasa
Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos
berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai
manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial
yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi,
sampai produksi pada barang dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1. Paul
A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan
kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi
(produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2. Hermawan
Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri
melekat padanya.
3. Mill
J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan
pengeluaran.
4. Adam
Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan
kekayaan suatu negara.
Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau
kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan
kesejahteraan, baik itu saat memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun
tersiernya.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat dan
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat
permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya,
saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu
faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya,
misalnya:
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi
naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses
ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi
kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang
diminta akan mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak,
sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga
barang tersebut menjadi turun.
Secara umum terdapat tiga sistem
ekonomi yang dikenal di seluruh dunia
antara lain :
-
Sistem Ekonomi Komando,
-
Sistem Ekonomi Pasar, dan
-
Sistem Ekonomi Campuran
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. - Hukum Ekonomi sosial,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Sistem ekonomi yang diterapkan di
Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi yang
berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sistem Hukum Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi
Kerakyatan atau berdasarkan Sistem Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung
dunia usaha nasional yang sehat ketidakpastian hukum akan berpengaruh pada
perekonomian. Ada 3 (tiga) faktor yang
menjadi penyebab tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, yaitu :
- Hirarki peraturan perundang-undangan
tidak berfungsi dan masih tumpang tindihnya materi yang diatur.
- Aparat lemah dalam
menjalankan aturan, dan ketiga, penyelesaian sengketa-sengketa dibidang
ekonomi tidak bisa diramalkan.