Minggu, 09 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                Kaidahnya manusia tidak dapat hidup sendiri, sehingga membutuhkan orang lain untuk sama-sama melakukan aktifitas menuju tujuan bersama dalam bermasyarakat. Untuk mengatur serta membatasi hubungan ini maka terciptalah suatu norma yang diatur dalam sebuah hukum yang berlaku secara universal tanpa pengecualian dan berlaku di baik di daerah, di suatu negara bahkan berlaku secara internasional.

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
                Norma adalah suatu pedoman atau peraturan hidup tak tertulis yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Jenis-jenis Norma :
1.       Norma yang bersangkutan dengan aspek kehidupan Pribadi :
-          Norma Agama
-          Norma Kesusilaan
2.       Norma yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi :
-          Norma Sosial
-          Norma hukum
Hukum adalah perangkat kaidah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan bersifat memaksa dan mengikat serta berisi larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya (pidana, perdata dan administrasi) serta mewujudkan keamanan, ketertiban dan keadilan.
Unsur-unsur hukum :
-          Peraturan tentang tingkah laku manusia
-          Dibuat oleh badan resmi yang berwajib
-          Bersifat memaksa dan mengikat
-          Memiliki sanksi yang tegas
-          Bertujuan mewujudkan keamanan, keadilan dan ketertiban.
Ciri-ciri hukum :
-          Adanya perintah dan larangan
-          Larangan dan perintah itu harus dipatuhi
-          Adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum :
-          Mencapai keadilan
-          Mencapai kebahagiaan manusia
-          Mencapai ketertiban

Fungsi Hukum :
-          Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
-          Sarana mewujudkan keadilan sosial
-          Alat penggerak pembangunan nasional
-          Alat kritik
-          Sarana penyelesaian/pertikaian

Sumber-sumber hukum :
-          Undang-undang
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
-          Yurispudensi
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hukum yang lain.
-          Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakykan berulang-ulang dalam hal dan keadaan yang sama.
-          Perjanjian
Suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
-          Perjanjian internasional
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara/lebih.
-          Doktrin/pendapat ahli.
Pendapat dari pakar ahli hukum yang terkenal di bidangnya dan diakui wibawanya di lingkungan dunia hukum, sehingga pandangannya sering digunakan orang untuk memberikan dasar ilmiah dari atau bagi keputusan-keputusan hukum yang diambil.

Subyek dan Obyek Hukum
1.       Subyek Hukum :
a.       Manusia
b.      Badan Usaha
2.       Obyek Hukum :
a.    Benda bergerak
b.    Benda tidak bergerak
3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.    Jaminan umum
b.    Jaminan khusus

Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1.       Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2.       Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3.       Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4.       Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan, baik itu saat memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersiernya.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat dan lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.

Secara umum terdapat tiga sistem ekonomi yang dikenal di seluruh dunia  antara lain :
-          Sistem Ekonomi Komando,
-          Sistem Ekonomi Pasar, dan
-          Sistem Ekonomi Campuran

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan,
    adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi sosial,
    adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi yang berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sistem Hukum Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan atau berdasarkan Sistem Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat ketidakpastian hukum akan berpengaruh pada perekonomian.  Ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, yaitu :
  1. Hirarki peraturan perundang-undangan tidak berfungsi dan masih tumpang tindihnya materi yang diatur.
  2. Aparat lemah dalam menjalankan aturan, dan ketiga, penyelesaian sengketa-sengketa dibidang ekonomi tidak bisa diramalkan.




Kamis, 30 Januari 2014

Cara menghitung Nilai persediaan akhir metode LIFO dan Rata-rata

Diketahui perusahaan “DUA MOTOR” yang bergerak di bidang penjualan suku cadang motor,
melakukan transaksi dalam 3 bulan sebagai berikut :
a.        Membeli persediaan dari gudang Honda:
-          Tanggal 15 januari sebanyak 200 unit @$180
-          Tanggal 30 januari sebanyak 200 unit @$200
-          Tanggal 15 februari sebanyak 200 unit @$220
-          Tanggal 28 februari sebanyak 200 unit @$220
-          Tanggal 30 Maret sebanyak 200 unit @$250
b.      Menjual suku cadang :
-          Tanggal 20 januari kepada CV. Jaya Makmur sebanyak 150 unit @$300
-          Tanggal 25 Februari kepada PT. Jaya Motor sebanyak 240 unit @$350
-          Tanggal 20 Maret kepada PT. Harapan Motor sebanyak 350 unit @$350
-          Tanggal 28 Maret kepada Tn. Abdul sebanyak 120 unit @$350

Persediaan awal perusahaan di tanggal 1 januari adalah sebanyak 100 Unit @$150.
Diminta :              Hitunglah nilai akhir persediaan dengan menggunakan :
a.       Metode LIFO Perpetual
b.      Metode LIFO Periodik

c.       Metode Rata-rata.

JAWABAN :

A.      METODE LIFO PERPETUAL
Month
Date
Pembelian
Penjualan
Saldo Persediaan
Quantity
Unit Cost ($)
Total Cost ($)
Quantity
Unit Price ($)
Total Price ($)
Quantity
Unit Cost ($)
Total Cost ($)
JANUARI
1
100
150
15000

15
200
180
36000
100
150
15000

200
180
36000

20



150
300
45000
100
150
15000








50
180
9000

30
200
200
40000
100
150
15000

50
180
9000

200
200
40000
FEBRUARI
15
200
220
44000
100
150
15000

50
180
9000

200
200
40000

200
220
44000

25



200
350
70000
100
150
15000





40
350
14000
50
180
9000








160
200
32000

28
200
220
44000
100
150
15000

50
180
9000

160
200
32000

200
220
44000
MARET
20



200
350
70000
100
150
15000





150
350
52500
50
180
9000








10
200
2000

28



10
350
3500
40
150
6000





50
350
17500








60
350
21000




30
200
250
50000
40
150
6000

200
250
50000
TOTAL
1000

214000
860

293500
240

56000

B.      METODE LIFO PERIODIK
Month
Date
Quantity
Unit Cost
Total Cost
Penjualan
Unit Cost
Total Cost
Januari
1
100
150
15000
100
150
15000

15
200
180
36000
140
180
25200

Terjual 60

Februari
30
200
200
40000
Terjual 200


15
200
220
44000
Terjual 200

Maret
28
200
220
44000
Terjual 200


30
200
250
50000
Terjual 200

Unit yang tersedia
1100

229000
240

40200
Unit Terjual
860








Jadi, , nilai persediaan akhirnya adalah sebesar $40.200, dengan unit sisa yang tersedia untuk dijual sebanyak 240 unit.

C.       METODE RATA-RATA
Month
Date
Quantity
Unit Cost
Total Cost
Januari
1
100
150
15000

15
200
180
36000
Februari
30
200
200
40000

15
200
220
44000
Maret
28
200
220
44000

30
200
250
50000
Unit yang tersedia
1100
229000
Unit Terjual
860

Nilai Rata-rata per unit
208,18


Nilai persediaan yang tersedia dijual
229.000,00
nilai unit yang ter jual
860 x $208,18
179.034,8 -
Nilai Persediaan akhir
49.965,20

Jadi, , nilai persediaan akhirnya adalah sebesar $49.965, dengan unit sisa yang tersedia untuk dijual sebanyak 240 unit.