Jumat, 13 Juni 2014

Perusahaan ber badan hukum dan kewajiban daftar usahanya

Pada dasarnya dalam menjalankan suatu usaha tidaklah diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan usahanya sendiri. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha apa yang cocok untuk kegiatan usaha yang sedang atau akan dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu diwajibkan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum menurut peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Bentuk badan usaha yang wajib mendaftarkan usahanya, yaitu :
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.

Bentuk Perusahaan ada 3, yaitu :
1.    Perusahaan Perseorangan.
2.    Perusahaan Badan hukum, yaitu perusahaan yang dapat dimiliki oleh pihak swasta maupun negara dan merupakan perusahaan persekutuan.
contohnya Persekutuan Perdata, Firma, CV.
3.    Perusahaan Bukan Badan Hukum, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan dapat berupa perusahaan perseroan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Bentuk Perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, terdiri dari :
-      Persekutuan Perdata (KUH Perdata)
-      Firma dan CV (KUHD)
-      Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
-      Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Hal-hal yang wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan adalah berbeda-beda,  tergantung kepada bentuk perusahaan yang akan didaftarkan. Untuk Perseroan Terbatas (PT), hal-hal yang wajib didaftarkan di antaranya:
b.    1. Nama perseroan,
2. Merek perusahaan.
c.    1. Tanggal pendirian perseroan,
2. Jangka waktu berdirinya perseroan.
d.   1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan,
2. Izin-izin usaha yang dimiliki.
e.    1. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya,
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.
          Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Bagi perusahaan yang telah sah pendaftarannya dalam daftar perusahaan, akan  diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan tanda ini wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir sesuai dengan pasal 22 UU Wajib Daftar Perusahaan.
Apabila Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor tempat pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah kehilangan TDP.
Apabila terjadi perubahan atas hal yang didaftarkan, Perusahaan wajib melaporkannya kepada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan perubahan yang terjadi dan alasan perubahan tersebut, disertai dengan tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan.
Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau bahkan pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan ke tempat pendaftaran.
Banyak perusahaan yang memilih untuk tidak mendaftarkan usahanya dengan alasan bahwa Perusahaan mereka adalah perusahaan kecil, dan bukan berbentuk CV atau PT, meskipun dalam kegiatannya perusahaan mereka sudah memiliki omset lebih dari 600 juta setahun. Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak atas usaha dan pendapatannya dimana dalam kondisi ini pemilik Perusahaan haruslah didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak.
Alasan lain selain menghindari pajak adalah untuk menerapkan gaji karyawan di bawah UMR. Pada dasarnya, Pengusaha baik dengan mendirikan suatu badan usaha atau tidak berbentuk badan usaha, tidak mengurangi kewajibannya terhadap ketentuan Pajak dan Pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
         
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sumber referensi :


Minggu, 08 Juni 2014

Merek Kolektif

Merek Kolektif
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek itu sendiri terbagi atas 3 jenis yaitu :
-          Merek Dagang
-          Merek Jasa
-          Merek Kolektif
Pada tulisan ini akan disajikan pembahasan mengenai salah satu merek di atas, yaitu  merek kolektif.
Menurut Undang-undang Nomor 15 pasal 1 ayat 4 tentang merk,  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit memuat :
a.       Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b.      Pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam berita resmi Merek.
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dasar perlindungan Merek adalah Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a.       Permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.       Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.

Sumber referensi :