Sabtu, 12 April 2014

HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia

1.       SEJARAH HAKI
Peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an setelah Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa. Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
2.       PENGERTIAN HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
Industri kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
Industri Kreatif di Indonesia lebih menjurus kepada Industri Kreatif dalam bidang Ekonomi dan Perdagangan. Istilah ini dipakai pertama kali oleh partai buruh Australia pada tahun 1997, namun sebenarnya Industri Kreatif sudah ada di dunia ini sejak zaman abad pertengahan.
Orang-orang di Indonesia tidak sadar telah mengimplementasikan nilai-nilai industri kreatif, dan mereka juga tidak memahami dengan istilah industri kreatif. Industri kreatif harus memiliki prasyarat berikut:
-          Memanfaatkan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menghasilkandaya kreasi dan daya cipta individu.
-          Menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja
Sub-sektor industri kreatif di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah :
1.       Periklanan
2.       Arsitektur
3.       Pasar barang seni
4.       Kerajinan
5.       Desain
6.       Fashion
7.       Video
8.       Permainan interaktif
9.       Musik
10.   Seni pertunjukan
11.   Penerbitan dan percetakan
12.   Layanan komputer dan piranti lunak
13.   Televisi dan radio
14.   Riset dan pengembangan
15.   Kuliner


3.       MANFAAT HAKI
-          Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau  pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
-          Bagi inventor, dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
-          Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
-          Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
-          Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
-          Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum HAKI di Indonesia antara lain :
1.       Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
2.       Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.       Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
4.       Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.       Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6.       Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
7.       Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
8.       Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

HAK CIPTA
(UU no.19 tahun 2002)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pencipta adalah :
-          Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
-          Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
-          Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan
-          Badan hukum
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
Obyek perlindungan atas hak paten menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
-          Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;
-          Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
-          Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
-          Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;
-          Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
-          Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
-          Seni batik;
-          Karya arsitektur;
-          Peta;
-          Sinematografi;
-          Fotografi;
-          Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.

Jangka waktu perlindungan hak Cipta :
-          Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
-          Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
-          Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
-          Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
-          Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
-          Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra .
-          Ciptaan yang tidak orisinil.
-          Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
-          Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
-          Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta

Hal-hal Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta adalah :
1.       Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
2.       Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3.       Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4.       Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5.       Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6.       Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7.       Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
7.

Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui :
-          Pewarisan,
-          Hibah,
-          Wasiat,
-          Dijadikan Milik Negara dan
-          Perjanjian (dengan akta)



Lisensi Hak Cipta :
-          Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi;
-          Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I.
-          Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
-          Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta.
-          Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan Pencipta dan bagi Pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta, yaitu :
-          Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
-          Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
-          Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta).
-          Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
-

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2.       Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3.       Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4.       Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-


HAK PATEN
(UU no.14 tahun 2001)
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK PATEN :
1.       Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.       Paten sedehana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

INVENSI YANG TIDAK DIBERIKAN PATEN
1.       Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3.       Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.       Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
5.       Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis
PELANGGARAN DAN SANKSI
1.       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.       Barang siapa dengan sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN
1.       Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :
-          Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
-          Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
-          Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
-          Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
-          Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
-          Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
-          Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
-          Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.
Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.


HAK ATAS MEREK
(UU no.15tahun 2001)
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya. Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.
Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan , persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan, (yurisprudensi MARI).
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang , atau badan hukum.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum.
Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.


TANDA YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN MEREK :
1.       Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit atau kusut.
2.        Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan.
3.       Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang.
4.       Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
5.       Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota dan sebagainya.
5.
Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
                Indonesia mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang Hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date). Setelah 10 tahun dapat diperpanjang kembali.


PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 90 UU Merek No. 15 Tahun 2001 : Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar “yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Pasal 91 UU Merek No. 15 Tahun 2001 : Pelanggaran atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).

Pengajuan permohonan hak merek sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan :
a)      Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
b)      Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
c)       Fotocopy KTP pemilik merek
d)      Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum
e)      Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
f)       Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
g)      Contoh fisik produk yang didaftarkan
h)      Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas



Sumber referensi :
1.    www.kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI
2.    www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah