Jumat, 28 Juni 2013

Penanaman Modal Asing

1.      Pendahuluan

Arus masuk modal asing (capital inflows) berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tetapi dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri pemerintah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia. Beberapa negara bahkan tercatat “aktif” dalam hal memberikan bantuan berupa pinjaman kepada Indonesia, baik di Asia, Eropa bahkan Amerika Serikat serta beberapa lembaga keuangan internasional lainnya. Indonesia merupakan negara “favorit” bagi para kreditor karena dibalik pinjaman luar negeri juga tersebut, tersirat kepentingan-kepentingan politik yang akhirnya mempengaruhi arah kebijakan moneter dan fiscal Indonesia.
Manfaat yang bisa diambil dari artikel ini adalah kita dapat lebih mengenali kemampuan dan potensi diri kita dalam menyikapi suatu keadaan. Kita juga mengetahui sampai dimana pengetahuan kita tentang modal asing yang ada di Negara kita. Untuk mengembangkan topik tersebut, kita terpaksa berpikir, menggali pengetahuan dan belajar dari pengelaman yang selama ini tersimpan di alam bawah sadar, serta bisa menyikapi dengan bijak dan ketat dalam mengawasinya.
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memberikan informasi mengenai penanaman modal oleh pihak swasta, dalam hal ini merupakan perusahaan luar negeri dalam menanamkan modalnya ke (perusahaan) dalam negeri. Dan kita mampu memahami prosedur dalam penanaman modal ke perusahaan lain, serta bagaimana prospek investasi ini kedepannya.




  

2.      Konsep, Landasan Teori, dan Tinjauan Pustaka
2.1  Konsep
Dalam menganalisis masalah Penanaman modal asing ini, perlu kita ketahui pengertian-pengertian yang ada di dalamnya. “Modal” didefinisikan sebagai uang pokok, atau uang yang dipakai sebagai induk untuk berniaga. Definisi itu pun memperkuat teori lama ekonomi mikro, dimana modal yang berbentuk uang (money) adalah salah satu dari faktor produksi yang paling erat kaitannya dengan dunia bisnis.
            Modal asing pengertiannya dalam Undang-undang tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Jadi Penanaman modal Asing merupakan segala kegiatan menanamkan modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.



2.2  Landasan Teori
Dalam penanaman modal ini sangat erat pengertiannya dengan teori lama ekonomi mikro, dimana modal yang berbentuk uang (money) adalah salah satu dari faktor produksi, selain manusia, bahan baku, dll. Dan modal merupakan suatu elemen yang sangat penting dalam suatu bisnis.
Menurut teori Harrod-Domar, pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat dicapai dengan adanya keseimbangan antara dana pembangunan yang tersedia, termasuk modal yang masuk dari luar negeri dalam memajukan pembangunan Negara termasuk sarana dan prasarananya.

2.3  Tinjauan Pustaka
Menurut M. Khairin Majid (2013) dalam jurnalnya mengatakan untuk kembali menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia maka pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengambil kebijakan ekonomi dengan melakukan pinjaman terhadap negara atau lembaga-lembaga keuangan internasional.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Menurut Muhammad Aulia Zul Thirafi (2012) dalam jurnalnya, penanaman modal asing atau investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak me­merlukan kewajiban pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri.
Menurut Zaenuddin (2009) dalam jurnalnya mengungkapkan bahwa beberapa studi menemukan beberapa hal yang menjadi permasalahan investasi. Laporan Bank Dunia mengenai iklim investasi (World Bank, 2005) mengatakan terdapat empat faktor terpenting dalam menarik investasi, antara lain stabilitas ekonomi makro, tingkat korupsi, birokrasi, dan kepastian kebijakan ekonomi.
Menurut Eno Setyowati, dkk (2008) dalam jurnalnya pada masa Orde Baru, modal asing, khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, meskipun secara normatif harus ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara inheren melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Menurut Agung Nusantara, dkk (2001) dalam jurnalnya, kebijakan untuk meningkatkan kontribusi utang luar negeri, tabungan domestik serta investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
§  Upaya penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan.
§  Perlu diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri.





3.      Pembahasan
Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu investment. Penanaman modal asing atau investasi sering di gunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
Komaruddin (1983) memberikan pengertian investasi dalam tiga arti,yaitu :
1.      Suatu tindakan untuk membeli saham,obligasi,atau surat pe-nyertaan lainnya;
2.      Suatu tindakan membeli barang-barang modal;
3.      Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1976 tentang penanaman modal asing, menyebutkan bahwa : “ pengertian penanaman modal asing dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan yang di gunakan untuk menjalankan perusahaan di indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .”
Dari pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
a.       Penanaman secara langsung
b.      Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
c.       Resiko yang di tanggung oleh pemilik modal.
Menurut M. Khairin Majid (2013) dalam jurnalnya mengatakan untuk kembali menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia maka pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengambil kebijakan ekonomi dengan melakukan pinjaman terhadap negara atau lembaga-lembaga keuangan internasional.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Sedangkan, kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a)      Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b)      Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c)      Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d)     Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi. 
e)      Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar. 
            Sebagai contoh, Kabupaten Kendal termasuk kelompok yang realisasi nilai investasi asingnya rendah. Rendahnya investasi asing di Kabupaten Kendal tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut, Kabu­paten Kendal merupakan salah satu daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk men­dukung program pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dibutuhkan investasi yang sangat besar dan disinilah peran dari investa­si asing dibutuhkan. Kabupaten Kendal memiliki berbagai macam keunggulan untuk dapat mendo­rong peningkatan penanaman modal asing. Jika diperhatikan, wilayah Kabupaten Kendal terle­tak pada posisi yang strategis dengan berbatasan langsung dengan Ibukota Provinsi Jawa Tengah. Selain letak yang strategis dan tidak terlalu jauh jaraknya dengan ibukota provinsi, diharapkan Kabupaten Kendal mampu menarik investor. Namun, pada kenyataannya hal ini masih belum mampu dilakukan oleh Kabupaten Kendal. Hal tersebut mengacu pada konsep trickle down effect yaitu teori yang menyatakan bahwa kemakmuran akan dapat tercapai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tanpa perlu memperhitungkan pemerataan ekonomi.

            Untuk daerah lain seperti Batam, ditetapkannya Batam sebagai daerah FTZ karena tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki oleh Batam selama ini. Di samping memiliki keunggulan geografis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam dianggap memiliki keunggulan secara ekonomi, antara lain sebagai salah satu daerah di Indonesia yang tidak pernah mengalami krisis ekonomi, dikenal sebagai sentra industri elektronika terkemuka di Indonesia, serta merupakan penyumbang ekspor nonmigas kedua terbesar setelah Bali (Kuncoro,2005). Daya tarik Batam sebagai sentra industri di Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta pusat masuknya PMA ke Indonesia terbukti dari data BKPM (2008) dimana selama tahun 2007 Propinsi Kepri menduduki peringkat pertama dalam persetujuan rencana investasi menurut lokasi di Indonesia. Dari total persetujuan rencana investasi, tercatat sekitar 25% terserap di Propinsi Kepri (BKPM,2008).

Pesatnya perkembangan industri dan investasi di Batam diiringi dengan bertambahnya kawasan industri baru yang menjadi sentra-sentra pertumbuhan industri di Batam. Sampai akhir tahun 2006, terdapat 25 kawasan industri yang tersebar di beberapa lokasi di Batam. Untuk peningkatan daya tarik investasi, pengelola kawasan industri melengkapi berbagai fasilitas di dalam kawasan industri antara lain ketersediaan dormitori bagi karyawan, sarana publik, ketersediaan utilitas, jasa maintenance serta kemudahan dalam akses transportasi ke pelabuhan
dan bandara (Otorita Batam, 2006).

Batam dikenal sebagai sentra industri elektronika terkemuka di Indonesia. Ketika arus PMA yang masuk ke Indonesia menurun sejak krisis, Batam tetap merupakan daerah tujuan investasi yang menarik dibanding daerah manapun di Indonesia. Total PMA yang masuk ke Batam sampai dengan Oktober 2006 mencapai 875 PMA dengan nilai investasi sebesar US$ 4,346,609,943 dari total investasi sebesar US$ 5,470,110,526.32 (Otorita Batam, 2006). Negara asal PMA terbanyak adalah Singapura dan Jepang, kemudian Malaysia, Korea Selatan, China, Taiwan, USA, Australia, Inggris, Jerman, dan sebagainya.
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
-          Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
-          Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
-          Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
-          Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
-          Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.

            Menurut Tambunan (2006) terdapat sejumlah faktor yang sangat berpengaruh pada baik-tidaknya iklim berinvestasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menyangkut stabilitas politik dan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi, kondisi infrastruktur dasar (listrik, telekomunikasi dan prasarana jalan dan pelabuhan), berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan, birokrasi (dalam waktu dan
biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi serta adanya kepastian dari kebijakan pemerintah.

            Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Sebagai negara ber­kembang, permasalahan yang selalu dihadapi adalah permasalahan pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan yang sangat besar diperlukan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan ekonomi yang telah dilakukan negara-negara maju. Pena­naman modal dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk menutup keterbatasan pem­biayaan dalam pembangunan ekonomi Indone­sia.
Menurut Agung Nusantara, dkk (2001) dalam jurnalnya, kebijakan untuk meningkatkan kontribusi utang luar negeri, tabungan domestik serta investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
§  Upaya penarikan investasi asing ke Indonesia perlu ditingkatkan.
§  Perlu diupayakan mobilisasi dana dari dalam negeri.

Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis factor faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing, yaitu seperti :
a.      Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi. Variable lingkungan sering kali disebut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik. Sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
b.      Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap :
-          Dalam tahap satu, pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain, produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
-          Dalam tahap dua, pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri, produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
-          Dalam tahap tiga, produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.

c.       John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis. Teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing yaitu, keunggulan spesifik perusahaan, keunggulan internalisasi, dan keunggulan spesifik negara.
d.      Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global, pendekatan pasar yang tidak sempurna, pendekatan internalisasi, model siklus produk, produksi internasional, dan model imperalisasi marxis.
Pada pertengahan dekade 1980-an, modal asing yang masuk ke Indonesia masih didominasi oleh investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) dan pinjaman luar negeri (terutama pinjaman pemerintah). Penanaman modal asing meningkat pada tahun 1995 pemerintah menyetujui 799 proyek dengan total nilai US$39.9 miliar sedangkan pada tahun 1996 jumlah proyek meningkat menjadi 959 proyek tetapi nilai investasi nya merosot menjadi US$29.9 miliar . Nilai investasi ini anjlok karena pada 1996 penanaman modal asing berskala besar atau mega proyek yang di setujui tidak sebanyak tahun 1995. Secara kumulatif sejak 1967 hingga 1996 pemerintah telah menyetujui 4.843 proyek penanaman modal asing dengan investasi sebesar US$173,6 miliar.
Bank dunia menetapkan Indonesia di urutan ketiga sebagai tujuan negara investasi paling popular setelah cina dan meksiko dengan menyerap US$17.9 miliar dari total US$243.6 miliar dana investasi global yang mengalir ke negara berkembang selama 1990-1995. Indonesia berhasil menggeser posisi Brazil dan Malaysia, yang sebelumnya berada di atasnya.
Menurut ahli ekonomi senior bank dunia, Joseph Stigilitz, investasi swasta ke negara berkembang meningkat 33% dari tahun 1996. Ini merupakan peningkatan ke enam setiap tahun secara berturut-turut dengan angka yang melonjak dari US$60 miliar menjadi US$244 miliar.
Pada awal tahun 1990-an, antara bekasi dan kerawang yang tahun-tahun sebelumnya merupakan area pertanian, khususnya daerah lumbung padi di jawa barat, berubah menjadi kawasan perindustrian dan perumahan. Harga tanah yang tadinya sangat murah mulai dari Rp.50,- melejit drastis hingga mencapai Rp.300.ribu per meter persegi. Beberapa kawasan industri yang bisa disebut, antara lain Cikarang Industral Estate, Jababeka Industrial Estate, Jakarta East Industrial Park.setiap industrial estate dapat menampung hingga 1000 pabrik dan setiap areal industri di perkirakan mencapa 2.500 hektar.
Salah satu dampak positif dari kehadiran PMA di Indonesia selama era Orde Baru adalah pertumbuhan PDB yang pesat, yakni rata-rata per tahun antara 7% hingga 8% yang membuat Indonesia termasuk negara di ASEAN dengan pertumbuhan yang tinggi. Tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia, didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya.
Menurut Muhammad Aulia Zul Thirafi (2012) dalam jurnalnya, penanaman modal asing atau investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak me­merlukan kewajiban pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri.
Berbagai industri manufaktur di wilayah jawa barat ternyata mampu menyerap tenaga kerja. Jutaan orang memperoleh pekerjaan sebagai karyawan di bagian penjahitan, desain, produksi , mekanik , manajemen, hingga pemasaran. Karyawan - karyawan baru ini memperoleh pelatihan dan tanpa disadari telah terjadi alih teknologi secara sederhana, yakni dari tenaga ahli asing ke tenaga kerja lokal. Karyawan lokal yang memiliki kemampuan baik memperoleh kesempatan menduduki posisi-posisi penting seperti supervisor, asisten manajer, bahkan manajer. Hal lain yang menggembirakan adalah jutaan pekerja ini memperoleh gaji setiap bulan yang bisa dipakai untuk keperluan sehari-hari dan sisanya di pakai untuk ditabung maupun sebagai keperluan bersenang-senang, misalnya berbelanja di tempat - tempat perbelanjaan, rekreasi dan restoran. Semua ini semakin membuktikan dinamika pertumbuhan indonesia.
Analisis time series di beberapa negara seperti; Pakistan, Cina, Korea menunjukkan bahwa utang luar negeri memiliki kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi baik di negara miskin maupun kaya. Disamping itu, Papanek dan Dowling (1983) mendukung hipotesis bahwa utang luar negeri berkontribusi cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi seperti tabungan domestik dan aliran modal masuk swasta, khususnya di beberapa negara Asia.
Hasil studi ini sesuai dengan penelitian Rana-Dowling (1988) untuk negara berkembang selama 1965 – 1982 dengan menggunakan persamaan simultan. Mereka menyimpulkan bahwa arus modal asing memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi langsung asing memberi kontribusi terhadap pertumbuhan baik melalui pembentukan kapital maupun peningkatan efisiensi investasi, dan utang luar negeri memberi kontribusi lebih besar daripada arus modal asing (Rana-Dowling 1988; Iwasaki, 1986).
Dalam garis besarnya, terdapat tiga sumber utama modal asing dalam suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka, yaitu pinjaman luar negeri (debt), Penanaman Modal Asing langsung (Foreign Direct Investment=FDI) dan investasi portofolio (Pangestu, 1995). Pinjaman luar negeri dilakukan oleh pemerintah secara bilateral maupun multilateral, FDI merupakan investasi yang dilakukan swasta asing ke suatu negara. Bentuknya dapat berupa cabang perusahaan multinasional, anak perusahaan multinasional, lisensi, Joint Ventura, sedangkan investasi portofolio merupakan investasi yang dilakukan melalui pasar modal.
Manfaat yang dapat diharapkan dari suatu paket modal asing (FDI) berupa penyerapan tenaga kerja; alih teknologi; pelatihan manajerial dan akses ke pasar Internasional melalui eksport.
Menurut Salomon Brothers, walaupun pinjaman luar negerinya di anggap relatif tinggi, Indonesia dapat mengelolanya dengan baik, hampir semua pinjaman pemerintah berjangka menengah dan panjang dan hampir separuhnya merupakan pinjaman lunak dengan syarat-syarat konsensional. Walaupun penurunan rasio cukup lamban, kecendurungannya cukup baik terutama rasio antara pinjaman dan EGS & I (export of goods and service). Menurut salomon brothers, hal yang sangat penting dilakukan dan merupakan pilihan yang klasik adalah program pinjaman absolut melalui peningkatan export dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, baik untuk investor dalam negri maupun asing.
Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, ketrampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.






4.      Kesimpulan
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Investasi modal asing di dalam negeri ini juga diikuti dengan menyerap banyak tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu, Menjaga kelestarian lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.





   


DAFTAR PUSTAKA


Undang-undang No. 1 Tahun 1967
Undang-undang No. 25 Tahun 2007
Majid, M. Khairin. 2013. Analisis pengaruh utang luar negeri (ULN) dan penanaman modal asing 
       (PMA) terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 1986-2011. Malang : Universitas 
       Brawijaya.
Aulia Zul Thirafi, Muhammad. 2012. Pengaruh pertumbuhan ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, 
       infrastruktur dan kepadatan penduduk terhadap penanaman moda asing di kabupaten Kendal
       Semarang : Universitas Negeri Semarang.
Zaenuddin, Muhammad. 2009. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi investasi PMS di Batam, 
       Volume 2 nomor 2 hal. 156-166. Batam : Politeknik Batam.
Setyowati, Eni dkk. 2008. Kualitas investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi, vol. 9 no.1, hal. 
       69-88. Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Nusantara, Agung dkk. 2001. Analisis peranan modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi 
       Indonesia. Semarang : STIE Stikubang Semarang.



Sistem Perekonomian Indonesia


PENDAHULUAN

Masalah ekonomi merupakan sebuah hal yang mendasar di semua negara. Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut.
Secara teoritis, sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso ( 1992:486 ) sistem ekonomi adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagaiannya) dalam menjaankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagaiannya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.






PEMBAHASAN

Menurut Marx Weber-Maxin Rodinson, Sistem ekonomi yang mengacu pada Sistem ekonomi kapitalis adalah suatu entitas yang terdiri dari empat komponen, yaitu :
1.      Pertama adalah mentalitas yang tercermin sistem nilai yang dirumuskan dalam norma-norma ekonomi yang mencakup tentang :
-          Kerja
-          Kekayaan
-          Perdagangan, keuangan dan industri
-          Perubahan ekonomi dan inovasi teknis
-          Factor-faktor ekonomi
-          Sikap terhadap mereka yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi atau karitas
2.      Kedua adalah struktur kelembagaan yang mengemban fungsi-fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan sistem, misalnya lembaga perencanaan, bank sentral, departemen keuangan, perusahaan - perusahaan swasta, negara dan koperasi, pasar modal, badan pengawas keuangan negara atau lembaga perasuransian.
3.      Ketiga adalah pranata ekonomi yang tercermin dalam UU, Peraturan, pengelolaan ekonomi dan etika ekonomi.
4.      Keempat adalah sektor-sektor ekonomi seperti sektor Negara, sektor swasta dan sektor koperasi, atau yang bersifat dualistis, misalnya desa-kota, formal-informal, modern-tradisional, dll
Penggolongan lain, sistem ekonomi berdasarkan mekanisme yang mengatur kepemilikan aset, maka sistem ekonomi dapat dikelompokkan dalam 3 macam, yaitu:
1.      Sistem Ekonomi Kapitalis (Kapitalisme)
merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam sistem ini pemerintah dapat ikut campur atau tidak sama sekali dalam perekonomian.
2.      Sistem Ekonomi Sosialis (Sosialisme)
merupakan suatu sistem yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan adanya campur tangan pemerintah. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
3.      Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy)
Pada negara yang menganut sistem ekonomi campuran (Mixed Economy), mekanisme pengaturan aset ada yang dikuasai oleh individu dan ada yang dikuasai oleh masyarakat/negara
Pelaku-pelaku utama dalam sistem perekonomian itu sendiri terdiri dari :
1.      Produsen atau Pengusaha.
Kegiatan pelaku ini dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen dan kepentingan produsen yang utama adalah meraih laba.
2.      Konsumen.
Kegiatan pelaku konsumen ini disebut dengan konsumsi. Kepentingan konsumen adalah memenuhi kebutuhannya dengan memperhitungkan keterjangkauan daya belinya.
3.      Lembaga Perbankan dan Keuangan.
 Kepentingan lembaga perbankan adalah memfasilitasi proses transaksi dan menyediakan sumber pembelanjaan.
4.      Badan Publik dan Pemerintah.
Dalam sistem perekonomian suatu negara Lembaga Publik dan Pemerintah berfungsi untuk menjaga kepentingan masyarakat secara umum, menjadi wasit dalam sistem perekonomian pasar, dan mungkin juga memberikan pelayanan publik yang tidak ditangani oleh sektor swasta.
Berdasarkan model-model perekonomian, dikenal adanya 2 jenis, yaitu :
1.      Model Perekonomian Tertutup
Model ini mencakup 3 sektor, yaitu :
-          Produsen
-          Konsumen
-          Pemerintah
Dalam model ini, Produsen dan Konsumen, secara sederhana akan melakukan kegiatan penjualan dan pembelian di pasar yang saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya masing-masing yang secara langsung diawasi oleh pihak pemerintah (Invisible Hand). Sehingga akan diperlukan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga asuransi, lembaga penjamin, pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang terdapat di daerah pedesaan
2.      Model Perekonomian Terbuka
Model ini mencakup 4 sektor, yaitu :
-          Produsen
-          Konsumen
-          Pemerintah
-          Luar negeri
Dalam sistem perekonomian yang terbuka, terdapat kemungkinan dari pihak produsen untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan produk dagangannya ke negara lain atau sebaliknya melakukan kegiatan impor keperluan bahan mentah dan bahan penolong maupun komponen mesin atau barang jadi dari luar negeri. Dalam model ini jasa perbankan dan lembaga keuangan dimungkinkan berasal dari luar negeri, seperti kreditor-kreditor swasta luar negeri dan lembaga keuangan internasional
Indikator yang paling mudah digunakan untuk memahami apakah sebuah negara itu bercorak kapitalisme ataukah sosialisme adalah dengan melihat seberapa besar pihak swasta atau pihak negara menguasai sektor ekonomi. Jika sektor-sektor ekonomi lebih banyak dikuasai oleh pihak swasta, maka negara tersebut cenderung bercorak kapitalisme. Sebaliknya, jika ekonomi lebih banyak dikendalikan oleh negara, maka lebih bercorak sosialisme (Samuelson & Nordhaus, 1999).
Jika menggunakan tolok ukur di atas, maka jejak kapitalisme di Indonesia dapat ditelusuri ketika Indonesia mulai memasuki era pemerintahan Orde Baru tepatnya dimulai sejak Maret 1966. Kebijakan lebih berpihak kepada Barat dan menjauhi ideologi komunis. Dan menjelang awal tahun 1970-an atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industry maju termasuk Jepang untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia dianggap telah menggeser sistem ekonominya dari sosialisme lebih ke arah semikapitalisme.
Kegagalan dari pembangunan ekonomi Orde baru  ditandai dengan meledaknya krisis moneter, yang diikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia sehingga menjadi suatu krisis multidimensional.



KESIMPULAN

Sistem perekonomian yang dianut Bangsa Indonesia saat ini, sudah saatnya diganti dengan sistem perekonomian nasional, karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan dan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem ekonomi pasar ala IMF, Bank Dunia, WTO dan lainnya sudah saatnya diganti dengan sistem ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat. Karena, sistem ekonomi itu sudah tidak mampu menjawab tuntutan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan sosial ekonomi masyarakat.
Sistem ekonomi seperti IMF, Bank Dunia, WTO dan sistem ekonomi lainnya tidak mampu membawa Indonesia pada kebangkitan ekonomi, karena lebih mengutamakan kepentingan konglomerat yang diwakili para korporasi asing daripada kepentingan nasional dan rakyat Indonesia. Ini adalah salah satu alasan mengapa bangsa Indonesia masih terus dilanda kemiskinan yang berkepanjangan dan tidak ada perubahan yang signifikan.

Oleh karena itu salah satu solusi dalam mencari bentuk Sistem Ekonomi Nasional Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu ekonomi yang berasaskan kekeluargaan yang demokratis dan bermoral dengan pemihakan pada sektor ekonomi rakyat.
Pemihakan dan perlindungan pada ekonomi rakyat merupakan strategi memampukan dan memberdayakan pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai saat ini selalu dalam posisi tidak berdaya. Untuk itu prasyarat sistem ekonomi nasional yang harus ada berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.